HUKUM ADAT PERKAWINAN MARGA KETURUNAN BANGSAWAN DI LOMBOK TENGAH PESFEKTIF MAQASHID SYARI’AH
DOI:
https://doi.org/10.62667/begibung.v1i2.14Keywords:
Perkawinan, Marga, MaqhasidAbstract
Tradisi adat perkawinan yang berkembang pada masyarakat Lombok Tengah adalah dengan melakukan upacara adat dan aktivitas ritual Di Lombok, istilah "kebangsawanan" dikenal dengan sebutan "Lalu-Baiq". Kabarnya, gelar ini diletakkan di depan nama depan pria dan wanita digunakan oleh suku Sasak pada masa penjajahan untuk menunjukkan seseorang yang berpendidikan dan dihormati. Seperti yang disarankan oleh namanya yakni "Lalu-Baiq" memikul beban moral dari para pendahulunya. Sehingga memiliki makna tersendiri pada nilai leluhur, Islam menunjukkan jalan terbaik bagi manusia (seorang pria dan seorang wanita) menyatukan dirinya yaitu institusi perkawinan. Jelaslah bahwa tidak ada satu pun ayat dalam Al Qur'an yang melarang pernikahan dalam satu marga.
Untuk mendapatkan hasil peneliti mengunakan metode kaulitatif. Berdasarkan hasil penelitian hokum adat perkawinan marga keturunan bangsawan dalam Islam, boleh dilaksanakan asalkan ditujukan untuk kemaslahatan.
Downloads
References
Mq Layang. 2011. Perenjak alit Perkawinan sasak. Lotim: Graha
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2023. Al-Qur’an Karim Terjemah dan Tajwid Berwarna.
Rahman, M. Z., Nurin Rochayati, Agus Herianto, & Tuning Ridha Addhiny. 2021. Adat Istiadat Prosesi Perkawinan Masyarakat Suku Sasak Keturunan Bangsawan Di Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Prodi Tadris, 12
Syekh Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ismail Ibnu Ibrahim Ibnu Mughirah Ibnu Burdaz Al.Bukhori 2018, Lu’lu’iwal marjan Kitabun nikah yang di susun Oleh Muhammad Fauad Al. Baqi, Takhrij Dan Syarah Hadis Sahih Bukhori Muslim, Cardoba Internasional Indonesia, Jawa Barat
Zuhdi, 2012. Praktik Merarik Wajah Sosial Masyarakat Sasak. LEPPIM IAIN Mataram.
Lexy j. Moleong, 2012 Metodelogi Penelitian kualitatif, (bandung: PT Remaja Rosdakarya,
Muhammad Ibnu Saurah, 2000 Sunan AL-Turmudzi. Jami’u Al-Shahih. Juz IV(Darul al-Fikr)
Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam. Bandung
Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqih.( Fajar Interpratama Offset), Homan K. Dezin Y. Vona S, Huclon Hand Book Of Qualitative Research, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 lalu yoga vandita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0