ANALISIS HUKUM PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH NEGARA DI INDONESIA: KAJIAN ATAS ADMINISTRASI PERTANAHAN

Main Article Content

Rocky Olief Sawias

Abstract





 


ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji permasalahan terhadap ketidakjelasan regulasi terkait kepemilikan tanah negara, yang menjadi penyebab utama konflik kepemilikan dan inefisiensi dalam administrasi pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka, dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk menjelaskan norma hukum dan dampaknya terhadap administrasi pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah negara didasarkan pada Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria 1960. Namun, penerapannya menghadapi kendala struktural, seperti kurangnya kepastian prosedural, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, dan infrastruktur data yang belum sistematis. Optimalisasi administrasi pertanahan merupakan langkah wajib untuk mewujudkan ketertiban pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum. Strategi yang direkomendasikan antara lain percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, penerapan teknologi geospasial secara menyeluruh, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan penyempurnaan regulasi prosedural permohonan hak atas tanah negara guna meningkatkan transparansi.





Article Details

Section
Articles

References

A., & Warren, C. (2021). Land for the people: The state and agrarian conflict in Indonesia. Ohio University Press.

Ardani et al. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3).

Arnowo, H. (2021). Administrasi Pertanahan di Indonesia. Bogor: Puslitbang ATR/BPN Press..

Arnowo, H. (2022). Penguasaan dan Pemilikan Tanah Negara. Bogor: Puslitbang ATR/BPN Press.

detik.com. (2022, Juli 14). Retrieved from detiknews: https://news.detik.com/berita/d 6178183/5-fakta-pejabat-bpn-mafia-tanah-dijerat-jadi-tersangka

Faisal, M. (2022). Penguasaan tanah negara dan hak masyarakat adat: Analisis kritis terhadap UUPA. Jurnal Konstitusi.

Firdaus et al. (2024). Analisis Kendala-Kendala Administratif Dalam Pendaftaran Tanah dan Solusinya. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2).

Fitriana, D. (2020). Hakikat Dasar Pendidikan Islam. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2).

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (Jakarta, 2021)

Indonesia. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. (Jakarta, 1960)

Isnaini, & Lubis, A. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies,, 2(2).

Pramesti, G. S. (2024). Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Pemahaman dan Implementasinya. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources.

Pratiwi, R. (2023). Reformasi agraria di era digital: Tantangan administrasi pertanahan pasca pandemi. Jurnal Ilmu Hukum.

Riyanto et al. (2020). Kertas Kebijakan : Catatan Kritis Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada.

Rohman, Z. F., & Sugiyono, H. (2022). Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Kepemilikan Atas Tanah Negara (Vol. 9(1)). LEX LIBRUM JURNAL ILMU HUKUM.

Santoso. (2024). Korupsi birokrasi dalam administrasi pertanahan: Studi kasus pasca-Omnibus Law. Jurnal Tata Kelola Publik.

Zulkarmain, L. (2021). Analisis Mutu (Input Proses Output) Pendidikan Di Lembaga Pendidikan Mts Assalam Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.