PENERAPAN SOP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

Putu Gunawan

Abstract

Penegakan Perda dan Perkada menjadi salah satu tugas utama Satpol PP sebagai penegak hukum di bidang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Tujuan penelitian, ini untuk mengkaji seberapa jauh penerapan SOP di Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam menjalankan fungsi penegakan Perda dan Perkada. Metode penelitian, dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian, penerapan SOP oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng telah memberikan kerangka yang mendasar dan bermanfaat untuk penegakan aturan. Namun, peningkatan dalam aspek pelatihan, evaluasi kinerja, penyediaan fasilitas pendukung, dan koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan untuk memperkuat efektivitas SOP ini. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan memelihara ketertiban di Kabupaten Buleleng secara lebih optimal.

Article Details

Section
Articles

References

Bawembang, N., Rumondor, K., & Dkk. (2024). Buku Ajar Hukum Pemerintahan Daerah. Gema Edukasi Mandiri.

Damara, W. (2020). Implementasi Kebijakan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jurnal Tatapamong, 2(2), 1–16.

Labolo, M., & Toana, A. A. (2016). Kepamongprajaan di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Nursadi, H. (2019). Hukum Administrasi Negara Sektoral. CV Aska Mulia.

Rahayu, A. S. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.

Review, J. (2017). Journal of Judicial Review. XIX(1), 62–73.

Roza, D., & Helen, Z. (2024). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Kewenangan Penindakan Yustisial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dalam Penegakan Peraturan Daerah. 3(1), 1–9.

Suradinata, E., & Lukman, S. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja. 6(02), 829–843.

Sururie, R. A. (2021). Seni dan Teknik Olah Pikir Seorang Aparat Polisi Pamong Praja. PT Sinergi Insan Berdaya.

Utara, S. (2023). Binsar Limbong, Humaizi* & Hatta Ridho. 12(2), 665–676. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i2.9077