PENERAPAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PENANGANANAN KASUS KEJAHATAN SIBER DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT

Main Article Content

Wiwid Iriyanti Septianingsih

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan alat bukti digital dalam penanganan kasus kejahatan siber di wilayah Polda Papua Barat. Pendekatan yang efektif sangatlah dibutuhkan untuk kumpulkan dan analisis bukti elektronik sebab kini keberadaan kejahatan siber sangatlah rumit sehingga untuk analisisnya butuh pendekatan efektif agar hasilnya sesuai yang diinginkan. Metode deskriptif dipakai di studi ini ditambah berfokus ke kendala yang ada, efisiensi penanganan kasus beserta dengan manfaat dan dampak pemakaian alat bukti digital sehingga didapatkan informasi lengkap untuk dukung studi yang dilakukan. Studi didapatkan hasil pemakaian alat bukti digital lebih cepat merespons kejahatan siber, membuat penyelidikan tambah cepat dan hasil analisis yang tepat dan cepat sehingga penggunaan alat bukti digital ini berdampak baik untuk memberi edukasi masyarakat akan kejahatan siber beserta dengan tingkatkan keberhasilan penegakan hukum. Tapi ada kendala yang butuh dicari solusinya seperti keterbatasan SDM ataupun teknologi di tengah-tengah kejahatan siber yang tambah rumit untuk itu studi ini soroti pentingnya pelatihan penyidik, kolaborasi antar instansi ditambah dengan keseimbangan penegakan HAM, privasi dan hukum agar didapatkan solusi untuk kendala yang timbul terkhusus yang ada kaitannya dengan kasus kejahatan siber. Sehingga harapannya lewat hasil studi yang dilakukan bisa memberi kontribusi baik untuk bisa pahami cara menangani kejahatan siber terkhusus di wilayah Kepolisian Daerah Papua Barat lewat pemanfaatan alat bukti digital.

Article Details

Section
Articles

References

Aryyaguna, A. D. (2017). Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan penipuan. Makassar:Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Bahri, I. S. (2020). Cyber crime dalam sorotan hukum pidana. Bahasa Rakyat, 159.

Chrisendo, L., & A. T. M. S. (2023). Juridical analysis of law enforcement against fraud with job vacancies mode through social media. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3210.

Margo Hadi Pura, D. N. (2021). Pembuktian teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

dalam tahap penyidikan melalui bukti petunjuk melalui ilmu komputer digital forensic di Kepolisian Resort Karawang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia.

Prasetiyo, M. Z. (2020). Penegakan hukum oleh aparat penyidik cyber crime dalam kejahatan dunia maya (cyber crime) di wilayah hukum Polda DIY. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, .

Prastini, E. (2018). Kebijakan kriminal pemerintah terhadap kejahatan dunia maya

(cybercrime) di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua, 599–600.

Umam. (2022). Pengertian media sosial, sejarah, fungsi, jenis, manfaat, dan

perkembangannya. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/pengertianmedia-sosial/

Yahya, H. M. (2015). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) (Edisi ke-2). Jakarta:

Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.