ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PESPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual pada anak di bawah umur adalah salah satu bentuk kejahatan yang memiliki efek jangka panjang terhadap korban, dari segi fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan bagaimana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang mencakup studi literatur, analisis undang-undang, dan wawancara mendalam dengan ahli hukum dan praktisi yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab kekerasan seksual pada anak meliputi kurangnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan seksual, lingkungan sosial yang tidak mendukung, serta pengaruh media yang negatif. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sosialisasi undang-undang, keterbatasan sumber daya penegak hukum, dan stigma sosial terhadap korban. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat, pendidikan seksual yang lebih baik, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengurangi insiden kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Rekomendasi juga diberikan untuk memperkuat kerja sama antarlembaga terkait
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Aini, N. (2022). "Telaah Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Medan". Jurnal Perlindungan Anak, 19(1), 56-67.) :https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/ 1399
Arifin, Z. (2022). Pendidikan Seksual untuk Anak: Tantangan dan Strategi. Jakarta: Pustaka Edukasi.
Astuti, D. (2021). "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Kekerasan Seksualm Anak di Bawah Umur di Kota Bandung". Jurnal Konstitusi, 18(2), 234-245. ) :https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/4234
Fadilah, R. (2017). Eksploitasi Seksual Anak: Perspektif Sosial dan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Fauzan, A. (2020). "Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perilaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak". Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 345-356. ) :http://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/ 4251/
Hidayah, N. (2022). "Faktor-Faktor yang Mendasari Terjadinya Perilaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Kota Yogyakarta". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 19(1), 123-134. ) :http://jurnal.stitihsanulfikri.ac.id/index.php/iecj/article/view/71
Nugroho, P., & Sari, D. (2019). "Pengaruh Lingkungan Terhadap Pelecehan Seksual Anak". Jurnal Sosial dan Hukum, 7(2), 56-70.):https://pkm.uikabogor.ac.id/index.php/ABDIDOS/article/view/294 Putri, M. (2018). Dinamika Keluarga dan Kerentanan Anak Terhadap Pelecehan Seksual. Jakarta: Erlangga.
Sartika, D. (2021). "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Kota Surabaya". Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 321-334. ) :https://e- journal.undikma.ac.id/index.php/realita/article/view/8143
Simanjuntak, T. (2019). Peran KPAI dalam Perlindungan Anak diIndonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Susanto, A. (2015). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Surabaya: Airlangga University Press.
Tim ICCE UIN. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Kerjasama ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Prenada Media. Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perlinfungan Anak Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Widodo, B. (2021). Media Sosial dan Anak: Risiko dan Tantangan. Malang: UMM Press
Wijaya, H. (2016). Hukum Pidana dan Perlindungan Anak. Bandung: Alumni.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Refika Aditama.
Wirjono Projodikoro. (2002). Azas-azas Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Zainab Ompu
Jainah. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart.
Yulianti, R. (2020). Program Sosialisasi Perlindungan Anak: Studi Kasus diIndonesia. Jakarta: Pustaka Obor.
Hidayat, A., & Cahyono, B. (Tahun). "Analisis Faktor Penyebab Korban Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana. Kekerasan Seksual." Jurnal Hukum, Volume(X), Halaman-Y.
Putra, C. D. (Tahun). "Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jurnal Kajian Hukum, Volume(X), Halaman-Y.
Widodo, E., & Santoso, F. (Tahun). "Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur." Jurnal Psikologi Keluarga, Volume(X), Halaman-Y.
Rahmawati, L., & Setiawan, R. (Tahun). "Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Anak di Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial, Volume(X), Halaman-Y.
Indriyani, M., & Wulandari, N. (Tahun). "Pengaruh Media Terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat Mengenai Kekerasan Seksual pada Anak." Jurnal Komunikasi, Volume(X), Halaman-Y.